Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya platform media sosial untuk menanggulangi pelanggaran hak cipta atas unggahan tanpa izin film dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta film bioskop melalui unggahan tanpa izin. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menggunakan sifat penelitian deskriptif yang menggambarkan jawaban atas permasalahan mengenai hak cipta film pada konten yang diunggah diplatform tanpa izin. Tipe penelitian pada penelitian ini adalah kekaburan norma dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Kemudahan akses media sosial dimanfaatkan beberapa pihak untuk mengambil keuntungan dengan mengunggah potongan-potongan film layar lebar sehingga pengguna lain dapat menikmati secara gratis. Media sosial telah memberikan ketentuan penggunaan dengan mencantumkan larangan pelanggaran hak cipta kepada pengguna sehingga media sosial berhak untuk melakukan upaya dengan cara memberikan peringatan kepada pengguna yang melanggar lalu menonaktifkan akun pengguna sementara hingga penutupan akun permanen. Pengguna lain juga dapat melaporkan tindakan pelanggaran hak cipta agar segera ditindak lanjuti oleh platform media sosial terkait. Kedua, Perlindungan yang di berikan terhadap pemegang hak cipta film yaitu perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif yakni adanya perlindungan berupa pencatatan ciptaan dan penutupan atau pemblokiran situs yang melakukan pelanggaran hak cipta, khususnya pembajakan terhadap film atau sinematografi atau situs illegal. Perlindungan represif yaitu pemerintah melakukan kerjasama dengan polisi cyber untuk melakukan penyelidikan atas situs illegal serta memberikan sanksi terhadap oknum atau pelaku yang melakukan pelanggaran atas hak cipta dengan memberikan sanksi yang sesuai peraturan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Kata Kunci (keyword) : Hak Cipta, Film, Media Sosial.