Abstract:
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami konsep pengaturan apakah KUHAP sudah mengatur tentang batas waktu seseorang menjadi tersangka dan untuk memahami urgensi bagaimana akibat hukum bagi seseorang yang status tersangka masih melekat dalam diri nya. bagaimana kedudukan hukum tersangka dalam proses penyidikan dan perlindungan hukum tersangka dalam batas waktu penyidikan tindak pidana umum menurut hukum acara pidana di indonesia. Namun kewenangan yang diberikan KUHAP terhadap penyidik memberi kekeluasaan kewenangan kepada penyidik , dengan alasan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan tindakan keharusan dan masih selaras dengan wewenang sebagaimana diatur dalam rumusan-rumusan sebelumnya
Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, yaitu suatu prosedur untuk mendapatkan pengetahuan melalui sisi normatifnya guna mencari tahu bagaimana batas waktu status tersangka dalam perspektif hukum acara pidana di indonesia
Hasil dari penelitian ini bertujuan agar mengetahui batas waktu status tersangka dalam persfektif hukum acara pidana, agar kedepannya masyarakat dan aparat tau Sebelum seseorang terdakwa divonis bersalah dan menjadi terpidana, hak-haknya untuk diperiksa dengan kehadirannya di setiap persidangan adalah wajib dan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang bersifat universal.
mempunyai hak dan kewajiban (subyek hukum).
Status tersangka tidak dibatasi waktu seberapa lama seseorang menjadi tersangka tergantung dari berapa lama proses penyidikan berlangsung. Pasal 109 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur, seseorang tidak lagi menyandang status tersangka jika terhadap perkaranya dilakukan penghentian penyidikan.
Adapun alasan pemberlakuan SP3,dalam penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
Kata kunci : Batas waktu, Tersangka, Hukum Acara Pidana