Abstract:
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan serta akibat hukum dari pelimpahan wasiat kepada ahli waris dalam pembagian harta warisan berdasarkan Hukum Islam di Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan cara meneliti dan mengkaji bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang ada kaitannya dengan pemberian wasiat terhadap ahli waris dalam pembagian warisan menurut Hukum Islam di Indonesia.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, pengaturan tentang pemberian wasiat terhadap ahli waris yang disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam ialah diperbolehkan asal pelimpahan harta tersebut tidak melebihi dari 1/3 (sepertiga) dari keseluruhan harta warisan serta disetujui oleh semua ahli waris. Sedangkan Imam Syafi’i dan para ulama berpendapat bahwa pemberian wasiat terhadap ahli waris baik jumlahnya sedikit maupun banyak hukumnya tidak sah karena Allah SWT telah membagikan faraidh terhadap para ahli waris, kecuali jika ada hal-hal tertentu yang mendasarinya. Kedua, akibat hukum dari pelimpahan harta wasiat terhadap ahli waris yang melebihi dari 1/3 (sepertiga) keseluruhan harta warisan atau adanya salah seorang ahli waris yang tidak menyetujui wasiat tersebut adalah batal. Jika wasiat tetap dilaksanakan maka hal ini menjadi bentuk pelanggaran terhadap Kompilasi Hukum Islam serta perintah Allah SWT.