Abstract:
Riset ini memiliki tujuan guna menganalisa perencanaan pajak (tax planning) yang diterapkan pada CV. Berkah Indah Gemilang melalui pemilihan metode perhitungan PPh 21 karyawan yakni Gross Method, Net Method serta Gross Up Method dengan usaha guna menaikkan efisiensi pajak penghasilan badan. Riset ini memakai data sekunder, yakni laporan keuangan serta struktur gaji karyawan yang didapat melalui CV. Berkah Indah Gemilang. Teknik pengumpulan data yang dipakai pada riset ini ialah dokumentasi diikuti dengan teknik analisa data menggunakan metode analisa deskriptif kuantitatif. Hasil riset yang dihasilkan menunjukkan jika implementasi perencanaan pajak lewat tunjangan pajak atau gross up terhadap karyawan bisa berpengaruh terhadap penyusutan beban pajak penghasilan yang awalnya sebesar Rp 561.673.250 menjadi Rp 559.430.000. perihal tersebut disebabkan dikarenakan adanya bantuan pajak yang menjadi biaya pengurang pada saat perhitungan beban pajak penghasilan perusahaan. Selain itu, implementasi perencanaan pajak lewat perhitungan pajak yang memakai perhitungan Gross Up Method mampu mengefisiensi pajak penghasilan badan dengan jumlah Rp 318.079 dibanding menggunakan perhitungan Gross Method dan Net Method. Maka dari itu, perencanaan pajak melalui perhitungan pajak menggunakan Gross Up Method mampu menghasilkan keuntungan kedua belah pihak. Karyawan mendapatkan tunjangan pajak dari perusahaan sehingga mampu meningkatkan motivasi dan kinerja karyawan, sedangkan perusahaan dapat menekan pajak penghasilan perusahaan.
Kata kunci: Tax Planning, Pajak Penghasilan Pasal 21, Efisiensi, Beban Pajak Penghasilan, Gross Up Method.