Abstract:
Fungsi Notaris yang dimaksud adalah Notaris yang ikut andil dalam peristiwa transaksi elektronik karena transaksi elektronik termasuk dalam perbuatan hukum, dimana notaris berposisi sebagai pihak yang memiliki kewenangan khusus yang langsung diatur dalam undang-undang. Disebutkan dalam Pasal 15 ayat (3) “Notaris memiliki kewenangan lain” kewenangan yang dimaksud disini adalah kewenangan notaris dalam melakukan sertifikasi transaksi elektronik melalui (Cyber Notary). Penelitian ini menggunakan metode normatif atau penelitian hukum kepustakaan, penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data-data dari data primer dan data sekunder, dan juga penulis menggunakan teknik pengumpulan data statue approach untuk meneliti objek penelitian melalui peraturan-peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang ditangani.Keikutsertaan notaris dalam proses sertifikasi telah diatur sebagian dalam UU ITE, tujuan dari sertifikasi sendiri adalah menjamin adanya kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat dalam kemajuan teknologi. Secara eksklusif fungsi notaris dalam sertifikasi meliputi dua hal, yaitu: Sertifikasi (legalisasi) dan autentifikasi.Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa, Notaris memiliki dua fungsi utama dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik yaitu sertifikasi dan autentifikasi. Kedua fungsi tersebut dijelaskan dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan lembar tambahan negara salah satunya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan istem dan Transaksi Elektronik.