Abstract:
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang penggunaan keadilan restoratif sudah mengakomodir keadilan bagi korban dalam tahap penuntutan dan Untuk menganalisis tentang korban dapat menggunakan langkah hukum keperdataan walaupun sudah dilakukan keadilan restoratif dalam dahap penuntutan.
Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian yang bersifat normatif. Penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, sehingga dinamakan penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini juga menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama, keadilan restoratif sudah mengakomodir keadilan bagi korban dalam tahap penuntutan sebab penggunaan Restorative justice (keadilan restoratif) ialah dimana pelaku didorong untuk memperbaiki kerugian yang telah ditimbulkan baik kepada korban, keluarga, dan juga masyarakat sehingga semua pihak terutama korban mendapatkan keseimbangan atau pemulihan keadaan. Dalam hal ini yang hendak dicapai atau dicita-citakan merupakan hasil gagasan maupun nilai-nilai leluhur suatu bangsa yang terkandung didalam falsafah Pancasila dan nilai-nilai keadilan. Kedua, korban dapat menggunakan langkah hukum keperdataan walaupun sudah dilakukan keadilan restoratif dalam tahap penuntutan, pada prinsipnya sama adalah perdamaian, dalam hukum keperdataan sebelum para pihak lanjut lebih jauh dalam suatu perkara maka akan diusahakan perdamaian , keadilan restoratif yang ada pada proses penuntutan tidak bertentangan dengan langkah hukum keperdataan yang akan diajukan oleh korban, sebab konsekuensi hukum yang timbul adalah pemenuhan tuntutan keperdataan seperti ganti kerugian, demi tercapainya keadilan bagi para pihak yang tentunya sejalan dengan tanggung jawab terhadap keadilan restoratif tersebut.
Kata Kunci : Keadilan Restoratif, Restorative justice, Penuntutan, Keadilan Korban.