Abstract:
NORJANAH, EVA. 2023 PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM DI INDONESIA. Program Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama: Dr. H. Helmi, S.H., M.Hum. dan Pembimbing Pendamping: Dr. Mulyani Zulaeha, S.H., M.H. 126 halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci: Elektronik; Kepastian Hukum; Persidangan; dan Perspektif
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sinkronisasi sistem persidangan secara elektronik menurut PERMA No.4 Tahun 2020 dan UU No.8 Tahun 1981 dalam perspektif kepastian hukum di Indonesia dan untuk menganalisis persidangan secara elektronik sesuai dengan tujuan hukum acara pidana untuk mencari kebenaran materiilJenis Penelitian, yaitu penelitian hukum normatif, Sifat Penelitian, yaitu Preskriftip, Tipe Penelitian, yaitu pembaharuan hukum atau reformasi hukum, Pendekatan Penelitian statue aprroach, conceptual approach and case approach.
Dari hasil penelitian ini memperlihatkan sesungguhnya yaitu, bahwa: Pertama, ditemukan bahwa permasalahan yang dihadapi persidangan elektronik memiliki beberapa kendala normatif maupun teknis. Secara normatif persidangan pidana elektronik sebagaimana yang diatur didalam PERMA mengalami pergeseran konsep dan prinsip pokok persidangan pidana pada umumnya yang telah diatur dalam KUHAP. Hasil penelitian yang Kedua, ditemukan bahwa masih ada keraguan yang cukup besar untuk keyakinan Hakim dalam menilai kebenaran materiil pada persidangan yang dilakukan secara elektronik. Proses pembuktian secara elektronik berpotensi mengganggu prinsip fair trial yaitu peradilan yang jujur dan adil. Sebab, banyaknya kendala-kendala seperti infrastruktur untuk mendukung peradilan online yang kurang memadai sehingga potensial mengurangi keabsahan proses pembuktian. Persidangan yang dilakukan secara elektronik yang hanya berlandaskan PERMA No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik tidak dapat memenuhi tujuan dari hukum acara pidana dalam menemukan kebenaran materiil, karena proses pembuktian dalam persidangan perkara pidana secara elektronik tidak cukup hanya dengan Peraturan Mahkamah Agung saja, tentunya diharapkan peraturan hukum acara yang ada harus diperbarui, agar memiliki landasan hukum yang kuat terhadap pelaksanaan persidangan perkara pidana secara elektronik.