Abstract:
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur memeriksa barang bukti temuan narkotika dalam tahap penyidikan dan untuk mengetahui konsekuensi barang bukti temuan narkotika jika pemiliknya belum ditemukan. Penelitian dalam penulisan ini menggunakan jenis penelitian Normatif artinya penelitian ini mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan perlindungan hukum mengenai kedudukan barang bukti temuan narkotika dalam tahap penyidikan.
Hasil dari penelitian ini adalah: Pertama, prosedur memeriksa barang bukti temuan narkotika dimulai dari proses pemeriksaan barang bukti, mencari saksi, membuat berita acara penemuan, melakuka penyitaan, mengirim sampel barang bukti ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kedua, Koensekuensi barang bukti temuan narkotika jika pemiliknya belum ditemukan maka belum bisa dimusnahkan sampai pemiliknya ditemukan, jadi barang bukti tersebut akan terus disimpan hingga pemilik barang tersebut ditemukan karena pemusnahan barang bukti harus di depan pemilik barang tersebut.