Abstract:
Bahwa indonesia dikejutkan dengan adanya berita isu pembunuhan berencana yang dilakukan oleh salah satu perwira Polri terhadap anak buahnya yang melibatkan Banyak Pihak dibawah komandonya, yang kemudian menambah deretan pemberitaan negatif Intitusi Polri dimata Masyarakat.
Hadirnya seseorang yang pada akhirnya menjadi Justice Collaborator dalam tindak pidana tersebut membuat ramai ranah hukum Nasional dikarenakan Konsep Justice Collaborator itu sendiri dalam dunia pembuktian hukum di Indonesia merupakan sesuatu hal yang baru, istilah Justice Collaborator merupakan hasil upaya revulusioner dalam praktik penegakan hukum pidana yang merupakan dampak bagi modus kejahatan di indonesia.
Sehingga menjadi Hal yang menarik ketika seseorang yang menjadi Justice Collaborator dihadapkan dengan Praktik hukum positif di indonesia dikaitkan dengan bagaiamana Perlindungan Hukum yang diberikan negara terkait hal tersebut dan keadilan seperti apa yang dianggap memenuhi rasa keadilan terhadap seorang Justice Collaborator.