Abstract:
Pajak Penghasilan Pasal 23 atau yang lebih dikenal dengan PPh Pasal 23 merupakan salah satu pajak penghasilan yang berhubungan dengan modal, jasa, serta penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. PPh 23 dipotong dan dipungut langsung oleh pemberi penghasilan. Berdasarkan peraturan yang berlaku, PPh Pasal 23 hanya bisa dipotong dan dipungut oleh Badan Pemerintah, Subjek Dalam Negeri, Penyelenggara Kegiatan, dan Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya. Pajak ini berlaku bagi Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi.
Tujuan dari penelitian ini sendiri adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme penerapan Pajak Penghasilan Pasal 23 pada Instansi Pemerintahan, salah satunya ialah Kantor Kelurahan. Penelitian ini pun berbentuk deskriptif kualitatif dimana data-data akan dikumpulkan, diteliti, ditelaah, serta dianalisis sehingga menemukan jawaban atas rumusan masalah yang timbul. Sedangkan jenis data yang digunakan, yaitu data primer dan sekunder yang didapatkan secara langsung melalui teknik observasi dan wawancara terhadap pihak-pihak terkait mengenai PPh Pasal 23 di Instansi tersebut.
Dari hasil penelitian ini, ditemukan fakta bahwa Kantor Kelurahan Selat Hilir yang meskipun bergerak di bawah naungan Pemerintahan Daerah, ternyata masih melakukan kesalahan dalam hal pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 23. Meski demikian, tidak seluruh transaksi dan kegiatan yang dilakukan adalah salah. Terlepas dari itu semua, ditemukan pula fakta berupa rendahnya SDM Pegawai Pemerintah Kabupaten Kapuas yang dibuktikan melalui seringnya terjadi kelalaian dalam menentukan pajak yang seharusnya dipungut. Serta, kurangnya pengetahuan para pegawai dalam penggunaan media elektronik sehingga ketersediaan website pajak secara online tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Kata Kunci : PPh Pasal 23, Mekanisme, Penerapan