Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap orang yang mengembalikan temuan barang hilang sebagai pelaku tindak pidana pencurian dan untuk mengetahui pemidanaan orang yang menuduh orang lain mengembalikan temuan barang hilang sebagai pelaku pencurian. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus yang dilatarbelakangi oleh sepasang pasutri yang mengembalikan temuan barang yaitu ponsel namun dituduh mencuri. Dari hasil penelitian skripsi menunjukkan bahwa: Pertama, Orang yang mengembalikan temuan barang hilang harus dibuktikan terlebih dahulu kesalahannya dengan maksud agar mengetahui ia bersalah atau tidak bersalah telah mencuri barang temuan yang hilang tersebut dan melihat kepada terpenuhinya unsur delik pencurian pada Pasal 362 KUHP. Selain itu, dapat dipidana atau tidak orang tersebut atas delik pencurian harus melihat kepada kemampuan bertanggung jawabnya. Maka terdapat keadaan seseorang yang dapat dipidana maupun tidak dapat dipidana atas delik pencurian terhadap pengembalian temuan barang hilang. Kedua, Seseorang yang menuduh orang lain melakukan pencurian akan dibuktikan terlebih dahulu kesalahannya yang berkaitan dengan delik yang disangkakan yaitu dapat berupa Pasal 310 ayat (1) atau 310 ayat (2) ataupun Pasal 311 KUHP. Selain itu perlu diingat apabila tuduhan itu disebarkan melalui media sosial maka dapat dijerat dengan UU ITE pada Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3).
Kata Kunci : Tuduhan, Pencurian, Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan