Abstract:
Abstrak
Dalam tahap penyelidikan kecelakaan lalu lintas, dan di sini peran polisi sangat dibutuhkan karena Polri sebagai alat negara penegak hukum, pelindung dan pengayom masyarakat berkewajiban untuk memelihara tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia serta ketertiban dan kepastian hukum. Namun dalam tahap ini terutama pada saat mendatangi tempat kejadian perkara, polisi seharusnya bergegas menjalankan proses penyidikan di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut. Akan tetapi dalam hal ini masih ada beberapa oknum dari kepolisian yang masih kurang menyadari akan pentingnya proses penyidikan tersebut. Oleh karena itu, penelitian hukum ini mengkaji dan menganalisis kewenangan Polri dalam tahap penyelidikan tempat kejadian perkara dalam hal menerima laporan kejadian tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan, memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang dibahas secara sistematis.
Pada pasal 13 UU No.2/2002 menyebutkan bahwa tugas dan wewenang kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, kepolisian juga bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan perundang-undangan lainnya, sehingga memadai untuk melakukan penyidikan. Sebagai pihak kepolisian melaksanakan penyidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku, jika terdapat hambatan segeranya mengupayakan dapat mengurangi hambatan tersebut. Peranan satuan lalu lintas dalam menanggulangi kecelakaan lalu lintas merupakan tindakan yang penting karena selain sudah menjadi tugas satuan lalu lintas dalam proses menanggulangi kecelakaan lalu lintas khususnya Unit Laka (kecelakaan) akan mempermudah bagi korban kecelakaan untuk mendapatkan penanganan yang lebih baik.
Kata Kunci: Penyidik Polri, Tindak Pidana, Korban.