Abstract:
ABSTRAK
Muhammad Nur Riady 1910413210031, 2023. “Implementasi Pengelolaan Dana Desa Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 di Desa Rantau Bahuang Kecamatan Jenamas Kabupaten Barito Selatan”. Pembimbing Farah Qubayla.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kesesuaian antara pengelolaan dana desa di Desa Rantau Bahuang Kecamatan Jenamas Kabupaten Barito Selatan dengan PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui observasi, dokumentasi dan wawancara kepada setiap informan yang dianggap berpotensi memberikan keterangan mengenai pengelolaan keuangan desa di Desa Rantau Bahuang Kecamatan Jenamas Kabupaten Barito Selatan.
Hasil penelitian menunjukkan proses pengelolaan dana desa di Desa Rantau Bahuang belum terlaksana sebagaimana mestinya dengan PERMENDAGRI No.20 Tahun 2018. Ada beberapa tahapan pada proses pengelolaan dana desa di Desa Rantau Bahuang yang belum sesuai, pertama penyempurnaan dari hasil evaluasi yang melebihi waktu yang diberikan oleh pihak kecamatan. Kedua, tahapan yang belum sesuai yaitu bendahara desa hanya melakukan pencatatan dan pelaporan kepada kepala desa jika ada pengeluaran dan pemasukan saja, dan terkadang jika tidak ada kegiatan yang menggunakan keuangan desa maka bendahara tidak akan melaporkan sama sekali. Kemudian, dilihat dari 6 faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan menurut Van Meter dan Van Horn, masih ada satu aspek yang masih belum memadai di Desa Rantau Bahuang yaitu sumber daya. Sumber daya manusia di Desa Rantau Bahuang masih terbatas dan kapasitas dari aparat desa yang belum memadai. Pasalnya, mereka belum terlalu memahami terkait administrasi dan kurang menguasai dalam hal teknologi sehingga dalam pembuatan administrasi cenderung bertumpu kepada orang tertentu untuk pengerjaannya sehingga berdampak pada tata kelola pemerintah desa.
Saran kepada pemerintah Desa Rantau Bahuang, yaitu agar lebih memperhatikan serta disiplin dengan waktu penyempurnaan dari hasil evaluasi yang melebihi waktu yang diberikan oleh pihak kecamatan dan juga lebih disiplin dalam pencatatan serta pealporan keuangan desa tiap bulan nya. Kemudian, pemerintah Desa Rantau Bahuang diharapkan agar lebih meningkatkan pelatihan-pelatihan terhadap aparat desa dalam bidang teknologi dan administrasi. Untuk Pemerintah Kecamatan Jenamas juga diharapkan dapat meningkatkan lagi pendampingan untuk pemerintah Desa Rantau Bahuang terkait pengelolaan keuangan di Desa Rantau Bahuang.
Kata Kunci: Implementasi, Pengelolaan, Dana Desa