Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum data pribadi dalam tahapan verifikasi faktual pemilu dan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban Perdata Partai Politik terhadap penyalahgunaan data pribadi. Penelitian ini merupakan jenis Penelitian Hukum Normatif dengan sifat Preskriptif dan tipe penelitian Pendekatan Perundang-undangan (statue approach). Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan sekunder melalui studi kepustakaan.
Pada hasil penelitian ini diketahui bahwa :, Di Indonesia, Perlindungan hukum diwujudkan dalam kehadiran berbagai undang-undang dan peraturan. Perlindungan data pribadi diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi yang sebelumnnya diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No 20 Tahun 2016. Kedua peraturan ini tidak mengatur secara spesifik tentang perlindungan data pribadi pada tahapan verifikasi faktual pemilu. Dalam kasus perdata penyalahgunaan data pribadi oleh partai politik termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum. Penyalahgunaan data pribadi pada tahapan verifikasi faktual pemilu yang dilakukan partai politik termasuk dalam unsur perbuatan melawan hukum dikarenakan dapat membuat kerugian immateril. Kerugian immateriil secara terminologi hukum memiliki arti “tidak dapat dibuktikan”. Sehingga dapat didefinisikan sebagai kerugiaan yang diderita akibat perbuatan melawan hukum yang tidak dapat dibuktikan, dipulihkan kembali dan atau menyebabkan terjadinya kehilangan kesenangan hidup sementara, ketakutan, sakit, dan terkejut sehingga tidak dapat dihitung berdasarkan uang. Sanksi perdata pada penyalahgunaan data pribadi lebih ditekankan pada ganti rugi. Ganti rugi yang dimaksud merupakan tuntutan hukum yang dapat diajukan oleh individu yang merasa dirugikan dari penyalahgunaan data pribadi.
Kata Kunci : Verifikasi Faktual, Partai Politik, Pertanggungjawaban Perdata