Abstract:
Tujuan dari penelitian ini ialah untuk menganalisis keabsahan transaksi jual beli akun Game Genshin Impact di sosial media dan Untuk Memberikan perlindungan hukum jual beli akun Game Genshin Impact sosial media. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, artinya penelitian ini menggunakan bahan hukum berupa peraturan undang-undang yang didukung dari hukum primer yaitu: KUHperdata, UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan bahan hukum sekunder: Buku, Buku digital, Artikel internet dan Bahan hukum tersier yaitu: Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBHI).
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, Keabsahan jual beli akun game genshin impact yang dilakukan melalui media social adalah tidak sah menurut hukum perjanjian Indonesia dikerenakan adanya “penyalah gunaan keadaan” yang termasuk cacat kehendak Kedua Perlindungan hukum terhadap pihak yang bertransaksi jual beli akun adalah dengan cara meminta pembatalan perjanjian pada penjual. Perusahaan hoyoverse selaku pemilik game genshin impact dapat memberikan pengembalian uang selama akun itu masih ditangan penjual (pemilik akun).
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Hackback, Genshin Impact