Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memperoleh gambaran bagaimana
menerbangkan balon udara di wilayah lalu lintas udara dalam perspektif hukum pidana,
pertanggungjawaban pidana terhadap subjek pelaku yang menerbangkan balon udara di wilayah lalu
lintas udara dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana
menerbangkan balon udara di wilayah lalu lintas udara.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, meneliti dan menganalisis suatu
permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literatur dan bahan-bahan referensi lainnya
yang berhubungan dengan menerbangkan balon udara di wilayah lalu lintas udara dalam perspektif
hukum pidana. Tipe penelitian hukum yang digunakan adalah menginventarisasi bahan hukum sesuai
bentuk, isi dan rumusan yang terkandung didalamnya, sehingga menemukan rumusan dan jawaban dari
pokok permasalahan.
Hasil penelitian yang diperoleh bahwa mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku
menerbangkan balon udara di wilayah lalu lintas udara secara umum semua orang dapat dikenakan
pertanggungjawaban pidana termasuk anak. Namun di karenakan fakta dilapangan bahwa anak pada
dasarnya tidak mengetahui bahwa kegiatan yang mereka lakukan dilarang secara hukum, maka dari itu
diharapkan mereka mendapatkan peradilan yang layak dengan mempertimbangkan bahwasanya mereka
ialah masa depan bangsa.
Kata Kunci (Key Word) : Menerbangkan Balon Udara, Pertanggungjawaban Pidana, Hukum Pidana