Abstract:
Fadzdhia Helma Muntazhira. Mei 2023. PENOLAKAN KANTOR URUSAN AGAMA TERHADAP PERKAWINAN PEREMPUAN (JANDA) DI BAWAH UMUR (STUDI DI KABUPATEN TAPIN). Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakuktas Ilmu Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 64 halaman. Pembimbing utama: Dr. Hj. Yulia Qamariyanti, S.H., M.Hum., dan Pembimbing Pendamping: Lena Hanifah, S.H., LL.M., Ph.D.
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dapat tidaknya dispensasi kawin yang ditetapkan Pengadilan Agama pada perkawinan pertama berlaku pada perkawinan kedua dan seterusnya bila calon pengantin masih berumur dibawah 19 tahun.serta pertimbangan KUA Kecamatan Lokpaikat menikahkan perempuan (janda) yang belum berumur 19 tahun dengan dasar Surat Keterangan dari Pengadilan Agama Rantau. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus
Menurut hasil penelitian ini menunjukan bahwa : Pertama, dispensasi kawin yang ditetapkan Pengadilan Agama pada perkawinan pertama dapat berlaku pada perkawinan kedua dan seterusnya bila calon pengantin masih berumur dibawah 19 tahun, karena apabila dispensasi kawin diajukan lagi oleh orang tua untuk anaknya yang telah berstatus sebagai janda sama saja dengan orang tuanya mengajukan permohonan dispensasi kawin untuk anaknya yang telah gugur hak perwaliannya karena anaknya sudah pernah menikah. Kedua, pertimbangan KUA Kecamatan Lokpaikat menikahkan perempuan (janda) yang belum berumur 19 tahun dengan dasar Surat Keterangan dari Pengadilan Agama Rantau ialah Pengadilan Agama Rantau telah menjawab atas keragu-raguan yang dirasakan oleh KUA karena tidak adanya peraturan perundang-undangan yang menjelaskan mengenai prosedur perkawinan janda di bawah umur yang sudah pernah mendapat dispensasi kawin pada perkawinan pertamanya.
Kata kunci (keyword): perkawinan di bawah umur, janda, dispensasi kawin