Abstract:
Penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan tentang penanganan barang bukti tindak pidana perikanan dan untuk mengetahui penanganan terhadap barang bukti yang mudah rusak dalam tindak pidana perikanan.
Penelitian skripsi ini mengunakan metode penelitian hukum normatif. Dimana penelitian ini mengunakan bahan hukum kepustakaan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, serta semua tulisan yang berkaitan dengan objek yang dikaji dan diteliti yaitu berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini bersifat deskriftif analisis yang mengunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual.
Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama : Peraturan tentang penanganan barang bukti tindak pidana perikanan diatur dalam Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Pengaturan hukum mengenai barang bukti dalam tindak pidana perikanan di atur dalam Bagian Kedua A dalam Pasal 76 A, Pasal 76 B dan Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Kedua : Penanganan terhadap barang bukti yang mudah rusak dalam tindak pidana perikanan akan disesuaikan berdasarkan situasi dan kondisinya seperti yang tercantum pada Pasal 76 A, Pasal 76 B dan Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
Kata Kunci (keyword): Barang Bukti, Tindak Pidana, Perikanan