Abstract:
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksistensi notaris sebagai saksi dalam transaksi yang dicurigai oleh PPATK dan untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai langkah hukum untuk perlindungan bagi notaris yang merasa tidak relevan sebagai saksi dalam transaksi yang dicurigai oleh PPATK.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang berdasarkan kajian terhadap bahan-bahan kepustakaan contohnya peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal dan bahan referensi lainnya yang berhubungan dengan notaris sebagai saksi dalam transaksi yang dicurigai oleh PPATK. Sifat penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian yang menggambarkan, memaparkan dan menjelaskan keadaan atau gejala-gejala yang kemudian dikaji berdasarkan bahan kepustakaan mengenai kedudukan notaris sebagai saksi dalam transaksi yang dicurigai oleh PPATK.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa :
Pertama, hambatan notaris meskipun memiliki hak ingkar yang terdapat didalam Undang-Undang Jabatan Notaris namun hak ingkar ini akan luntur atau gugur manakala ada undang-undang yang membebaskan notaris dari kewajiban menyimpan rahasia. Kedua, selama ini langkah hukumnya tidak diatur dengan jelas sehingga notaris memang tidak ada upaya untuk bisa menolak atau memprotes bahwa ia tidak relevan. Namun, Pasal 170 ayat (2) Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat digunakan sebagai suatu langkah untuk mengundurkan diri sebagai saksi dikarenakan tidak ada relevansi dengan mengajukan permohonan kepada hakim yang menangani perkara.
Kata Kunci (keyword): Notaris, Transaksi Keuangan Mencurigakan, Tindak Pidana Pencucian Uang