Abstract:
Dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tidak menyebutkan serta menjelaskan secara tekstual dan implisit di ketentuan umum maupun penjelasan pasal-pasal tentang frasa “akun tanpa identitas/Anonim”, tetapi pada uraian delik menurut pasal 65 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) dan pada pasal 36 Undang-Undang ITEperbuatan pelaku telah memenuhi unsur pada pasal tersebut sehingga pelaku dapat diminta pertanggungjawaban setelah melalui pembuktian kepemilikan akun oleh penyidik. Pada kasus Pengunggahan Data Pribadi di NFT oleh akun Indonesian Identity Card Collection pelaku tidak dapat dikenakan pidana karena pengunggahan terjadi sebelum peraturan perlindungan data pribadi diundangkan agar menghindari surutnya keberlakuan hukum atau Asas Non retroaktif. Bentu Upaya perlindungan hukum kepada korban penyalahgunaan data pribadi di Internet dengan mengacu pada asas-asas yang terkandung pada Undang-Undang No. 27 tahun 2022 yaitu dengan perlindungan pasif berupa tindakan di luar proses pengadilan berupa pengaturan yang berkaitan dengan hak-hak yang bisa didapat korban penyalahgunaan data pribadi dan perlindungan preventif dan represif. Bentuk perlindungan dan hak korban penyalahgunaan data pribadi yang terdapat pada Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan mampu memberikan perlindungan dengan mengacu asas-asas yang termaktub dalam UU PDP terkhusus asas kepastian hukum kepada korban penyalahgunaan data pribadi.