Abstract:
ABSTRAK
Tujuan Penelitian skripsi ini untuk mengetahui kriteria bagi pecandu narkotika yang dapat direhabilitasi dan mengetahui pengaturan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika yang memenuhi asas keadilan.
Penelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian Hukum Normatif. Penelitian ini bersifat preskriptif analitis. pendekatan yang peneliti gunakan untuk menganalisis isu hukum dalam penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) dan Pendekatan Perbandingan (Comparative Approach).
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: Pertama untuk dapat dilaksanakan rehabilitasi, harus ada hasil Assesmen dari Tim Assesmen Terpadu (TAT) atau hasil visum untuk bisa direhabilitasi. Dari hasil Assesmen nanti akan diketahui berapa lama seorang pecandu narkotika sudah menggunakan zat aktif tersebut, dan berapa gram pemakaian (pemakaian tingkat sedang, ringan, berat). Idealnya, untuk kriteria di masa akan datang menurut peneliti harus diadakan beberapa perubahan. Yaitu, pada barang bukti pemakaian bisa lebih dari pada satu hari. Karena saat ditangkap, tidak bisa diputuskan bahwa pelaku menggunakan narkotika di hari mereka tertangkap tangan. Kedua Kedudukan pecandu narkotika dalam Asas Keadilan terdapat pada Pasal 54, Pasal 103, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sejauh ini Rehabilitasi terhadap pecandu Narkotika masih belum memenuhi Asas Keadilan. Untuk itulah inisiatif pengalihan ke rehabilitasi harus dimulai dari bawah pada tahap investigasi. Dengan melakukan hal itu, kesediaan penyidik untuk mengubah praktik mereka pada awal tahap investigasi akan berdampak pada rehabilitasi pengguna narkotika. Agar Hakim tidak harus melakukan upaya ekstra di peradilan untuk menemukan fakta yang sebenarnya.
Kata kunci : Rehabilitasi, Pecandu, Narkotika, Asas Keadilan