Abstract:
ABSTRAK
Penulisan tesis ini membahas tentang Investasi pada Platform Binomo dalam Perspektif
Kejahatan Perjudian. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif,
jenis penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengumpulkan dan
menganalisis bahan hukum yang berkaitan dengan masalah yang dibahas yaitu investasi
di Platform Binomo dapat dikategorikan sebagai Kejahatan Perjudian dan pertanggungjawaban
pidana terhadap Pedagang di Platform Binomo, sarana yang digunakan dengan mengumpulkan
dan menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh dari penelitian
literatur.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, platform binomo
menggunakan perdagangan opsi biner dapat dikategorikan sebagai bentuk aktivitas perjudian,
Hal ini terlihat dari mekanisme pelaksanaannya yang mirip dengan perjudian sebelumnya
dijelaskan dalam pasal 303 KUHP ayat (3), dan platform binomo yang menggunakan
perdagangan opsi biner sebagai bentuk perdagangan tidak memiliki legalitas di Indonesia, karena
memang BAPPEBTI telah mengeluarkan pernyataan bahwa opsi biner memiliki karakteristik
yang mirip dengan judi. Kedua, para pedagang dan afiliasi di platform binomo memilikinya
memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana mengenai kesanggupan
bertanggung jawab, kesalahan berupa kesengajaan, tidak ada alasan pemaaf demikian para
pedagang dan afiliasi di platform binomo dapat dijerat pasal 303 KUHP, pasal 303 bis KUHP, dan pasal 27 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (2)
Konstitusi informasi dan transaksi elektronik.
Kata kunci (keywords): Platform Binomo, Perjudian, Pedagang, Tanggung Jawab Pidana