Abstract:
Abstrak : Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana seorang ibu sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap anak dan untuk mengetahui bentuk–bentuk tindak pidana pembunuhan anak oleh orangtuanya menurut hukum pidana positif.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisis bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas.
Penelitian yang dilakukan oleh peneliti bersifat deskriptif analitis, yaitu mendeskripsikan atau memberi gaambaran terhadap permasalahan yang diteliti, hasil penelitian yang kemudian diolah dan dianalisis untuk diambil kesimpulannya mengenai tindak pidana pembunuhan anak oleh ibu tiri ditinjau dari hukum pidana. Dalam penelitian ini juga menggunakan pendekatan peraturan perundangan-undangan, yaitu menelaah undang-undang dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang sedang ditangani serta untuk mempelajari konsistensi dan kesesuaian antara satu undang-undang dengan undang-undang lainnya atau antara undang-undang dengan undang-undang dasar. Penulisan memilih tipe penelitian hukum mengenai kekaburan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan anak oleh ibu tiri ditinjau dari hukum pidana.
Jenis data penelitian adalah data sekunder dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data berupa peraturan perundang-undangan. Perundang-undangan dikumpulkan dengan cara melakukan inventarisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tindak pidana pembunuhan anak.
Menurut hasil penelitian Skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, perlu adanya pertimbangan khusus dalam menjatuhkan kepada Terdakwa seperti pemilihan pasal yang kurang tepat, agar tidak merugikan pihak Korban
Kedua, keputusan yang diambil oleh Hakim, harusnya lebih tepat sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa, agar pihak Korban tidak merasa keputusan tersebut tidak adil.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Pembunuhan, Hukum Pidana