Abstract:
Banyak insiden kekerasan seksual terjadi di Pesantren, dimana perempuan menjadi korban kejahatan ini yang melibatkankekerasan seksual. Untuk melindungi korban kekerasan seksual dipesantren dan mencegah kejadian serupa terulang kembali, tindakankekerasan seksual di pesantren mesti ditanggapi secara serius. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah mengeluarkan Permenag Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama.Tujuan daripenelitian ini adalah untuk membandingkan dan membedakan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 dengan peraturan lain yang mengatur perlindungan wanita korban kekerasan seksual di pondok pesantren guna member gambaran fungsi dalam melindungi perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual pada pesantren. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang memakai pendekatan peraturan perundang-undangan. Yang didapat penelitian ini, peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 dalam perlindungan terhadap perempuan korban pencabulan di pesantren adalah sebagai dasar hukum dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam lingkup pendidikan agama, sebagai turunan dan peraturan lebih lanjut dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta menjadi peraturan pelaksana dari penguasa pusat. Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 merupakan salah satu peraturan yang dibuat sebagai usaha pencegahan dan penanganan tindak kekerasan seksual di satuan pendidikan. Akan tetapi dalam pengaturannya Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 ini masih memiliki ketidaksinkronan dengan peraturan lain yang mengatur tentang perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan seksual.