Abstract:
ABSTRAK
Hukum kewarisan Islam merupakan hukum yang sumber utamanya berasal dari Al-Qur’an dan Hadist, dimana wajib hukumnya (fardhu ain) untuk menerapkan hukum kewarisan Islam dalam melakukan pembagian warisan. Hukum kewarisan Islam mengenal asas Ijbari yang berarti paksaan, dimana harta peninggalan beralih dengan sendirinya kepada ahli waris tanpa perlu persetujuan para ahli waris. Namun kenyataannya banyak ahli waris yang tidak mengikuti ketentuan hukum kewarisan Islam, dimana masih terdapat ahli waris yang menolak untuk menerima harta warisan atau melakukan pengunduran diri sebagai ahli waris dan menyelesaikan melalui musyawarah (takharuj), dimana hal tersebut oleh beberapa ulama dinilai bertentangan prinsip hukum kewarisan Islam yaitu asas Ijbari yang memiliki arti paksaan.
Hasil penelitian yang diteliti menunjukkan bahwa Pertama, dalam hukum kewarisan Islam tidak dikenal istilah penolakan ahli waris terhadap harta warisan tetapi dalam hukum kewarisan Islam dikenal istilah takharuj atau pengunduran diri ahli waris terhadap harta warisan melalui musyawarah dimana sebelumnya para ahli waris telah mengetahui terlebih dahulu bagiannya masing-masing, pembagian dengan cara takharuj ini harus didasarkan atas keikhlasan dan keridhaan oleh ahli waris yang mengundurkan diri terhadap harta warisan serta didasarkan atas kesepakatan antar ahli waris. Kedua, ahli waris yang mengundurkan diri terhadap harta warisan tetap dianggap sebagai ahli waris, hanya saja ia tidak mendapatkan harta warisan sesuai dengan bagian yang telah ditentukan dan hanya menerima imbalan yang diberi oleh ahli waris lainnya sesuai dengan musyawarah yang telah disepakati bersama.
Kata Kunci (keyword): Asas Ijbari, Kewarisan, Takharuj