Abstract:
Penulisan skripsi ini untuk mengetahui tentang penjatuhan pidana seorang wartawan bernama Dienanta Putra Sumedi yang melanggar Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dalam putusan Pengadilan Negeri Kotabaru nomor: 123/ Pid.Sus/2020/PN.Ktb.
Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif.Dimana penelitian ini menggunakan bahan hukum kepustakaan dan putusan pengadilan PN KOTABARU NO.123/PID.SUS/2020/PN.KTB serta semua tulisan yang berkaitan dengan objek yang dikaji dan diteliti yaitu berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu metode pengumpulan data lalu dianalisis sesuai putusan hakim, ditambah dengan referensi buku-buku hukum.Penelitian ini menjelaskan sudut pandang hukum positif tentang isu SARA mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Pada kasus diputusan tersebut seharusnya bukan tindak pidana, melainkan sengketa pers, Bahwa seluruh prosedur penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers yang hadir sebagai bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers bagian wujud kedaulatan rakyat. Kedua, Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menekankan dalam penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Permasalahan yang menyangkut pemberitaan seharusnya merupakan ranah Dewan Pers dan diselesaikan dengan upaya penyelesaian pengaduan seperti surat-menyurat, mediasi dan/atau ajudikasi, seperti halnya Hak Jawab.
Kata Kunci : Penjatuhan Pidana, Melanggar, UU ITE, Wartawan.