Abstract:
Abstrak: Salah satu metode dalam penjualan perumahan adalah dengan metode pre project selling atau menjual rumah dengan cara memesan terlebih dahulu sebelum proyek dibangun, di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja terkait dengan pemasaran perumahan yang belum siap untuk di tempati maka pihak pengembang dan juga calon pembeli harus melalui melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB. berkaitan dengan isi dalam perjanjian pengikatan jual beli itu sendiri, ketentuan perundang-undangan memberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan isi terkait perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat oleh para pihak sesuai Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, dengan adanya asas kebebasan berkontrak maka para pihak dapat dengan bebas mengatur isi perjanjian sesuai dengan apa yang mereka butuhkan. didalam beberapa kasus pihak developer memasukan klausula bahwa pihak pembeli haruslah membayar uang muka terlebih dahulu sesuai, selain itu di dalam kalusula PPJB juga dikatakan bahwa uang muka yang sudah dibayarkan oleh pembeli itu tidak dapat dikembalikan, masalah baru timbul apabila pihak pengembang melakukan wanprestasi maka apakah pembeli dapat menuntut pengembalian uang muka yang sudah dibayarkan kepada pihak pengembang. Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan uang muka dalam sebuah perjanjian serta apakah pihak konsumen dapat menuntut pengembalian uang muka.
Kata Kunci: Jual Beli Perumahan; Perlindungan Hukum; Perjanjian Konsumen; Uang Muka