Abstract:
Tujuan survei ini adalah untuk mengetahui apakah penangkapan ikan dengan listrik dilarang. sungai/lahan basah berdasarkan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2005, dan untuk memperjelas pertanggungjawaban pidana nelayan sungai/lahan basah yang menggunakan alat kejut listrik Perda Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2005. Hasil penelitian menunjukkan:
Pertama, sengatan listrik jelas melanggar hukum, khususnya peraturan daerah di Kabupaten Banjar. Hukum Tata Usaha Negara sebagaimana kita lihat dalam hal ini Perda Kabupaten Banjar Versi 7 Tahun 2005 pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
1. Barangsiapa melanggar ketentuan pasal 5 ayat 1 dan 2 dan pasal 6 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara hingga 3 (tiga) bulan dan/atau denda hingga satu rubel. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta dong);
2. Kejahatan yang disebutkan dalam Klausul 1 adalah pelanggaran ringan.
3. Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat 1 tentang kejahatan, mereka diancam menurut ayat 1, diancam dengan peraturan perundang-undangan lain.
Kedua, sengatan listrik adalah perbuatan yang disengaja untuk mencapai suatu tujuan yaitu menangkap ikan dalam jumlah yang banyak, perbuatan ini ada unsur kesengajaan tetapi ada beberapa unsur yang hilang. Orang yang disetrum dengan listrik dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya, apabila semua unsur yang menjadi penyebab tindak pidana tersebut terpenuhi dan sekurang-kurangnya terdapat 02 (dua) orang laporan yang sah dan 02 orang saksi yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas perbuatannya. Membagikan. dalam hal kepatuhan, ia dapat dihukum karena telah melakukan pelanggaran yang ditentukan dalam pasal 8 paragraf 1, yaitu penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak rubel. sengatan listrik di wilayah Kabupaten Banjar.
Kata kunci:
Perbuatan sengatan listrik, sengatan listrik oleh listrik, merupakan undang-undang, pertanggungjawaban pidana, dasar hukum sengatan listrik