Abstract:
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meneliti Efektivitas Satuan Tugas Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Kampus Universitas Lambung Mangkurat Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 dalam meninjau efektivitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksul di lingkungan Universitas Lambung Mangkurat. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian dengan Pendekatan yakni Pendekatan empiris adalah suatu pendekatan penelitian yang digunakan untuk menggambarkan kondisi yang dilihat di lapangan secara apa adanya.
Pada hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa Pertama ; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggu sudah diatur sedemikian rupa, namun kurang maksimal nya penerapan di lingkungan perguruan tinggi dibagian pencegahan menyebabkan penanganan menjadi lebih sulit, salah satu nya adalah penyebaran informasi di bagian pencegahan. Kedua ; Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Universitas Lambung mangkurat merupakan satuan yang dibentuk dengan tujuan melakukan penyebaran informasi berkaitan dengan pencegahan kekerasan seksual, serta melakukan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan universitas lambung mangkurat,.Tingkat efektivitas penyebaran informasi berkaitan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Lambung Mangkurat masih dalam tingkatan yang belum optimal, dikarenakan perbedaan wilayah universitas juga menjadi tantangan serta penyebaran informasi yang terbilang lambat di tiap fakultas, disisi lain pengetahuan terhadap satuan ini di tiap fakultas menunjukan angka yang tinggi.
Kata kunci (keywords):
Pencegahan dan Penenganan Kekerasan Seksual, Kekerasan Seksual, SatuanTugas
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.