Abstract:
Penelitian ini menganalisis tentang Kedudukan Rekomendasi Majelis
Pengawas Notaris terhadap Notaris yang melakukan Tindak Pidana dalam
Tahap Penyidikan. oknum Notaris yang melakukan Perbuatan Melawan
Hukum atau yang melanggar kode etik pada profesinya (Kode Etik Notaris)
akan melalui tahapan penyidikan, pada penyidikan dilakukanlah pencarian
atas bukti yang bisa membuktikan oknum Notaris itu telah bersalah. Notaris
diawasi oleh Majelis Pengawas Notaris serta Majelis Kehormatan Notaris,
pada adanya persangkaan oleh oknum Notaris yang disangkakan telah
melakukan maupun terlibat perbuatan melawan hukum maka dilakukan lah
perundingan mengenai hal tersebut sehingga terbentuklah Rekomendasi.
Melakukan pemberian Rekomendasi terhadap majelis pengawas mengenai
persangkaan adanya perbuatan melanggar pada kode etik serta jabatan notaris
yang diperuntukkan bagi pembuktian berupa alat bukti surat. Adanya
kepastian hukum mengenai rekomendasi dari majelis pengawas notaris bisa
dipergunakan pada penyidikan dengan dalam hirarki alat bukti bahwa
rekomendasi dari majelis pengawas bisa di kategorikan kedalam alat bukti
surat. Pada konferensi yang ditujukan untuk mengadili oknum Notaris
munculah Rekomendasi-rekomendasi sehingga diterbitkannya berita acara
dengan mencantumkan Rekomendasi-rekomendasi yang telah dianalisa,
Merujuk kepada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana bahwa berita
acara bisa dianggap menjadi Alat Bukti Surat
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui rekomendasi dari majelis
pengawas notaris dalam penindak lanjutan pada tahap penyidikan serta untuk
mengetahui esensi alat bukti surat dalam penyidikan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan cara menginventarisir peraturan
perundang-undangan terkait.