Abstract:
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah Untuk mengetahui hak dan kewajiban para pihak perjanjian penyelenggaraan peer to peer lending di Indonesia dan Untuk mengetahui ketentuan hukum terkait pengalihan tanggung jawab pembayaran peer to peer Lending Kepada Ahli Waris. Penulisan skripsi ini menggunakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pinjam meminjam uang melalui sistem aplikasi online, identifikasi masalah, studi kepustakaan, dan menganalisa secara kualitatif. Menurut hasil dari penelitian skrpisi ini menunjukan bahwa : Pertama, Para pihak dalam peer to peer Lending adalah Penyelenggara, Pemberi Dana, dan Penerima Dana. perjanjian hanya terjadi antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana. Sebagai Penyelenggara LPBBTI berbasis peer to peer lending memiliki kewajiban menyediakan platform yang jujur, jelas, dan tidak menyesatkan bagi para pihak. Kedua, Terhadap pengalihan tanggung jawab pembayaran sisa piutang Penerima Dana kembali dibebankan kepada ahli waris sebagaimana telah diatur dalam Pasal 833 KUHPerdata “menyatakan bahwa sekalian ahli waris dengan sendirinya secara hukum memperoleh hak waris atas barang, segala hak, dan segala piutang dari pewaris”.
Kata Kunci : peer to peer lending, ahli waris, pengalihan tanggung jawab