Abstract:
Raudatul Hasanah, 1910413120012, 2023. Akuntabilitas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan di Desa Tungkap Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin Tahun 2021, dibimbing oleh Safa Muzdalifah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Akuntabilitas Kelompok atas Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam terlaksananya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2021 di Desa Tungkap Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin. Metode yang dipakai kualitatif dengan tipe deskriptif. Teori pada penelitian ini memakai teori akuntabilitas berlandaskan Koppel dan David Halmer dan Mark Turner yaitu Transparan, Kewajiban, Pengendalian, Tanggungjawab, Responsif, dan Kualitas Moral. Sumber informan yaitu ketua dan anggota KPPS, ketua dan anggota PPS, Pengawas TPS dan Pengawas Desa, serta Saksi Paslon. Data yang yang dihasilkan melalui wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian hal ini menunjukan bahwasanya Akuntabilitas KPPS dalam pelaksanaan PSU pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2021 di Desa Tungkap Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin tergolong akuntabel. Dari aspek transparansi, kewajiban, pengendalian, pertanggungjawaban, responsif dan kualitas moral yang diterapkan ketika pelaksanaan semuanya terjalankan dengan baik.
Berdasarkan hasil kesimpulan mengenai hasil temuan, saran yang dapat diajukan oleh peneliti adalah perbaikan terhadap syarat ataupun mekanisme perekrutan KPPS, serta perlu adanya bimbingan teknis (bimtek) yang jelas dan berkelanjutan kepada seluruh anggota pelaksana, dilengkapi dengan buku panduan ataupun ditunjang dengan video dan sejenisnya disertai bahasa yang mudah dan jelas untuk dipahami.
Kata Kunci: Akuntabilitas, KPPS, PSU, Desa Tungkap