Abstract:
ABSTRAK
Tujuan penelitian skripsi ini untuk mengetahui sistem penentuan upah wartawan
media massa online di Banjarmasin dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan
hukum dari penentuan upah wartawan media massa online di Banjarmasin.
Penelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian Hukum Normatif dengan tipe
penelitian sistematika hukum yang dilakukan terhadap peraturan perundangundangan teertentu maupun hukum tercatat dengan tujuan mengidentifikasi
pengertian-pengertian pokok atau dasar dalam hukum, seperti masyarakat hukum,
subyek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum dan obyek
hukum sesuai dengan sifat penelitian hukumnya yakni preskriptif.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: Pertama sistem penentuan upah
wartawan media massa online di Banjarmasin belum sepenuhnya sejalan dengan
apa yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan
Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Aturan yang dimaksud itu
nyatanya justru melemahkan perlindungan hukum bagi pekerja wartawan, sehingga
tak sedikit membuat perusahaan memanfaatkan kelemahan aturan itu dalam hal
penentuan upah pekerjanya, seperti memberikan upah kepada wartawan hanya
melihat dari kemampuan perusahaannya saja, tidak mengikuti ketentuan upah
standar yang diberikan pemerintah,
bahkan perusahaan enggan mempekerjakan wartawan dengan kontrak atau
perjanjian yang dilakukan secara tertulis, dan tidak mendiskusikan penentuan upah
dengan wartawan sehingga berdampak kepada wartawan karena tidak bisa menuntut
pelaksanaan hak dan kewajibannya. Kedua perlindungan hukum terhadap penentuan
upah pekerja wartawan di perusahaan media masaa online di Banjarmasin hingga
hari ini masih belum tegas memberikan sistem kerja yang sesuai dengan hak dan
kewajiban dari pekerja. Unsur memenuhi kebutuhan yang layak seperti yang
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar dirasa belum sepenuhnya menjadi acuan
dari pembuatan aturan mengenai pengupahan di hukum Indonesia. Di sisi lain
perlindungan hukum terhadap wartawan yang bekerja juga dilindungi oleh
perusahaan media massa, namun hingga saat ini tidak ada dasar mengenai aturaan
untuk pekerja wartawan dalam menuntut haknya.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Upah, Wartawan