Abstract:
Transportasi online berbasis aplikasi telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Akan tetapi, banyak dijumpai kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengemudi transportasi online ke penumpangnya. Perusahan penyedia jasa transportasi online mempunyai tanggung jawab yang berlainan dengan perusahaan yang menjaiankan usahanya di bidang pelayanan transportasi umum. Hubungan antara perusahaan penyedia jasa dan pengemudi transportasi online adalah hubungan kemitraan. Oleh karena itu, perusahaan juga harus bertanggung jawab dalam menjaga keamanan konsumen melalui kebijakan yang diterapkan kepada pengemudi, serta melalui fitur-fitur keamanan yang diberikan dalam aplikasi. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mencari tahu hubungan hukum diantara peruahaan penyedia jasa aplikasi transportasi online dengan pengemud dan penumpang serta untuk mengetahui bentuk tanggung jawab perusahaan penyedia jasa aplikasi transportasi online terhadap penumpang sebagai korban pelecehan seksual yang dijalankan oleh pengemudi.
Hasil dari penulisan skripsi ini adalah: Pertama, Hubungan hukum antara perusahaan penyedia jasa aplikasi transportasi online dengan pengemudi merupakan hubungan kemitraan sesuai dengan perjanjian yang didasarkan pada prinsip syarat sah perjanjian 1320 KUHPerdata dan perjanjian kemitraan. Kedua, Perusahaan penyedia jasa aplikasi transportasi online memiliki tanggung jawab terhadap kerugian yang dialami konsumen akibat perbuatan pengemudi. Dalam penggunaan jasa transportasi online sebagai perusahaan transportasi berbasis aplikasi online, terdapat pengaturan hukum mengenai perlindungan konsumen jika terjadi kerugian. Pihak perusahaan diwajibkan untuk membayar ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan, terutama dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Perusahaan, Pelecehan Seksual, Transportasi Online, Perlindungan Konsumen.