Abstract:
Eksibisionisme adalah sebuah kejahatan kesusilaan, karena perilaku eksibisionis merupakan
sebuah bentuk serangan atau ancaman yang akan berdampak serius dan menimbulkan rasa
trauma dan khawatir akan lingkungan sekitar bagi korban, maka dari itu eksibisionis harus
diproses hukum. Pengaturan tentang tindak pidana eksibisionisme diatur dalam pasal 10
Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto pasal 36 Undang Undang
Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Bahwa pengaturan tentang proses pembuktian
terhadap tindak pidana eksibisionisme mengikuti dan berdasarkan pada Undang Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, kecuali ada
ketentuan-ketentuan khusus yang diatur sendiri oleh Undang Undang 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi. Dasar hukum yang mengatur tentang alat-alat bukti yang sah untuk kepentingan
pembuktian tindak pidana eksibisionisme diatur pada KUHAP, UU ITE, dan UU Pornografi
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan tentang proses
pembuktian terhadap tindak pidana eksibisionisme dan untuk mengetahui alat-alat bukti yang
digunakan didalam proses pembuktian tindak pidana eksibisionisme. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian skripsi ini adalah
deskriptif analitik yaitu memberikan gambaran jawaban mengenai permasalahan berdasarkan
data-data yang diperoleh pada saat penelitian yang dilakukan peneliti dengan pendekatan
perundangan untuk meneliti aturan-aturan hukum yang menyangkut pengaturan tentang proses
pembuktian eksibisionisme sebagai tindak pidana pornografi
Kata kunci (keyword): pornografi, eksibisionisme, pembuktian