Abstract:
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk untuk mengetahui pengaturan
tentang kewajiban merahasiakan nama saksi pada proses penyidikan dan untuk
mengetahui penyidik dapat dimintai pertangungjawaban membocorkan nama saksi
dalam tindak pidana Narkotika. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu
penelitian yang mengacu pada norma-norma yang terdapat dalam peraturan
perundang-undangan. Dengan pengertian penelitian yang dilakukan dengan
menganalisis substansi Peraturan Perundang-undangan atas pokok permasalahan.
Alasan peneliti menggunakan penelitian hukum normatif karena untuk
menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai praktisi dalam
menyelesaikan masalah yang dihadapi.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, UndangUndang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak memberikan ketentuan yang
mewajibkan kerahasiaan nama saksi yang terlibat dalam kasus narkotika. Hal
serupa juga berlaku dalam KUHAP, di mana tidak ada peraturan yang secara khusus
menyebutkan bahwa nama saksi harus tetap dirahasiakan. Sebagai akibatnya, dalam
praktiknya, nama saksi dalam kasus narkotika dan di bawah KUHAP dapat
diperoleh secara publik atau menjadi bagian dari catatan pengadilan yang dapat
diakses oleh pihak yang berkepentingan maupun tidak. Namun demikian, penting
untuk diingat bahwa perlindungan terhadap saksi dan kerahasiaan identitas mereka
dapat diatur melalui prosedur khusus atau langkah-langkah pengamanan lainnya
yang diambil oleh sistem peradilan pidana dalam kasus-kasus tertentu. Kedua,
Penyidik dapat dimintai pertanggungjawaban jika mereka membocorkan nama
saksi dalam tindak pidana narkotika, karena melanggar kewajiban menjaga
kerahasiaan identitas saksi. Hal ini dapat mengancam keselamatan saksi dan
integritas penyidikan. Kepolisian bertanggung jawab memberikan rasa aman fisik
dan psikologis kepada masyarakat melalui pemulihan kerugian, penyelesaian
materiil, pembinaan ulang, dan sanksi administratif termasuk pemberhentian
dengan tidak hormat bagi pelanggar yang mencemarkan kredibilitas Polri.
Kata Kunci : Penyidikan, Nama Saksi, Narkotika