Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan legal opini oleh ahli dalam tahap penyidikan dan mengetahui sifat legal opini kepada para pihak untuk meningkatkan ke tahap penuntutan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum normative. Penelitian ini bersifat preskriptif. Tipe penelitian ini adalah kekaburan hukum, penelitian ini dilakukan dengan cara menginventarisi ketentuan – ketentuan hukum positif yang berlaku untuk bidang hukum acara pidana Indonesia dengan melihat dari sisi kedudukan legal opini oleh ahli dalam tahap penyidikan tersebut. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang – undangan (Statue Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Untuk menganalisis isu hukumnya, menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, yang Teknik pengumpulannya melalui studi pustaka.
Menurut hasil penelitian menunjukan bahwa :Pertama, bahwa kedudukan legal opini yang berasal dari keterangan ahli bersifat tidak mengikat dan hanya bersifat menguatkan keyakinan hakim, namun ketika sebelum memberikan legal opini ahli tersebut disumpah dihadapan hakim ataupun pada saat penyidikan maka keterangan ahli tersebut mempunyai nilai sebagai alat bukti.Kedua, Legal opini yang diucapkan oleh ahli tidak bersifat mengikat apabila ahli tersebut pada saat memberikan keterangan itu tidak disumpah. Hal ini terkait dengan keterangan ahli apabila disumpah maka menjadi salah satu alat bukti dan alat bukti itu bersifat bebas, karena tidak mengikat seorang hakim untuk memakainya apabila bertentangan dengan keyakinannya.
Kata kunci (keyword): legal opini, keterangan ahli, persidangan