Abstract:
Tujuan dari Penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana Hukum Terhadap pelanggar Hak Royalti Musik berdasarkan Peraturan Nomor 56 Tahun 2021.
Menurut Hasil Penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, Bagaimana seseorang dapat dikatakan telah melanggar Hak Royalti dari pemilik Hak Cipta. Dalam UU No. 28 Tahun 2014, dapat dilihat jika seseorang dianggap telah melanggar Hak Cipta orang lain apabila ia menggunakan karya tersebut tanpa izin serta menggunakannya untuk komersial. Sehingga, dua unsur yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dikatakan telah melanggar hak cipta adalah apabila ia menggunakan suatu karya tersebut tanpa izin dari pemilik karya atau hak cipta dari karya tersebut dan menggunakannya untuk kepentingan komersial. Kedua, Bagaimana bentuk langkah Hukum yang dapat dilakukan oleh musisi dalam melindungi hak haknya yaitu melalui jalur litigasi ataupun non litigasi. Hal ini telah disebutkan pada Pasal 95 Ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 yang menyatakan jika penyelesaian sengekta hak cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase atau pengadilan.
Kata Kunci : Hak Royalti, Hak Cipta, litigasi, non litigasi