Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah pertama untuk mengetahui dapat atau tidaknya tindak pidana korupsi di bawah Rp. 50.000.000 diselesaikan hanya dengan melalui pengembalian kerugian keuangan negara dan yang kedua mengetahui dapat atau tidaknya korupsi di bawah Rp.50.000.000 jika dikaitkan dengan restorativw justice.
Penulisan skripsi ini mengkaji tentang pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bahwa pelaku tindak pidana korupsi di bawah 50 juta tidak perlu dipenjara, tetapi cukup diselesaikan dengan pengembalian kerugian keuangan negara, sebagai alasannya agar kejaksaan dapat melaksanakan proses hukum secara cepat, sederhana dan biaya ringan mengingat penjara yang sudah over-kapasitas. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan diperoleh melalui studi kepustakaan (Library research) dengan mempelajari peraturan perundang – undangan dan semua tulisan yang berkaitan dengan objek yang dikaji dan diteliti yaitu; berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Penelitian ini bersifat presfiktif.
Pada hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; Pada hasil penelitian ini menunjukkam bahwa: Pertama, apabila tindak pidana korupsi yang dilakukan menyebabkan kerugian negara di bawah Rp50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), sanksi hukum yang diberlakukan adalah dengan mengembalikan kerugian negara dan dilakukan sanksi sosial. Kedua, Terkait upaya restorative justice dalam tindak pidana korupsi di bawah Rp.50.000.000 dengan ditiadakannya penuntutan oleh jaksa yang diganti hanya dengan pengembalian kerugian keuangan negara sangat logis dipertimbangkan dengan lebih memperhatikan dampak, manfaat dan kepastian hukum.
Kata kunci : Korupsi,Pengembalian Kerugian Negara,Restorative Justice.