Abstract:
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah perbuatan penyedia jasa konstruksi yang memakai truk pengangkut material di dalam komplek sehingga menyebabkan jalan komplek rusak dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan perbuatan melawan hukum, dan bentuk pertanggungjawaban seperti apa yang dapat diberikan terkait rusaknya jalan komplek, Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan mengumpulkan peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, kemudian dianalisa berdasarkan fakta-fakta terhadap kejadian di masyarakat dan contoh kasus yang ada. Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: pertama Perbuatan penyedia jasa konstruksi yang menggunakan truk untuk melintasi jalan komplek sehingga menyebabkan jalan komplek rusak dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum karena perbuatan tersebut telah memenuhi syarat materiil dan unsur-unsur perbuatan melawan hukum, kedua, bentuk pertanggungjawaban terkait jalan rusak yang paling tepat adalah dengan mengembalikan keadaan semula, yaitu dengan cara memperbaiki jalan yang rusak.
Kata Kunci (Keyword) : Tanggung jawab, Penyedia Jasa Konstruksi, Jalan Rusak.