Abstract:
Abstrak : Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui ukuran sebuah Kedudukan Bank Indonesia pada Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia, serta seperti apa Kedudukan Menteri Keuangan dan tugas serta fungsi Bank Indonesia. Metode penelitian yang digunakan merupakan jenis penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian yang bertujuan untuk memperoleh bahan hukum melalui studi kepustakaan dengan cara menganalisis bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang dibahas.
Hasil dari penelitian skripsi ini antara lain:
Bank Indonesia memiliki kedudukan yang khusus dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia merupakan bank sentral yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan pengaturan peredaran mata uang di negara ini. Bank Indonesia berfungsi sebagai lembaga independen yang tidak terikat pada pengaruh politik atau kepentingan pihak lain dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Bank Indonesia memiliki otoritas moneter yang luas dan bekerja sama dengan pemerintah serta lembaga keuangan internasional dalam rangka mencapai stabilitas ekonomi dan keuangan negara.
Kedudukan Menteri Keuangan dan Bank Indonesia dalam sistem ketatanegaraan saling berkaitan dan saling melengkapi.Menteri Keuangan bertanggung jawab atas kebijakan fiskal dan pengelolaan keuangan publik, sedangkan Bank Indonesia bertanggung jawab atas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan pengaturan peredaran mata uang.Kerjasama dan koordinasi antara Menteri Keuangan dan Bank Indonesia penting dalam menjaga stabilitas ekonomi, keuangan, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.