Abstract:
MUHAMMAD REVI MAHREZA (1710211110040) dengan judul skripsi “TINJAUAN YURIDIS GUGATAN MASYARAKAT AKIBAT PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA KEPADA PEMERINTAH DALAM PERKARA KEBAKARAN HUTAN.”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang penghitungan kerugian negara dan mengetahui siapa penegak hukum yang berhak menentukan jumlah kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian. HAM Dapat dijadikan dasar gugatan apabila beberapa persyaratan yang dipenuhi agar kasus bisa diproses antara lain ketika kasus tersebut memiliki unsur kesengajaan atau kelalaian (mens rea), perbuatan yang dilakukan sesuai unsur dalam pasal pidana yang disangkakan (actus reus), ada 2 alat bukti yang sah, pengakuan, keterangan saksi, keterangan ahli, dan petunjuk lainnya. Jadi class action bisa menjadi patokan pelangaran Ham apabila memiliki kepentingan Bersama, kemudian UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 91 UU Nomor 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa hak masyarakat untuk mengajukan gugatan class action untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup atas dasar kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya. Upaya Penegakan hukum lingkungan hidup dapat dilakukan dengan mekanisme gugatan perbuatan melawan hukum. Dasar Hukum Gugatan Lingkungan “hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dari hak asasi manusia. (Pasal 65 ayat 1) disamping berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran atau kerusakan Lingkungan hidup (Pasal 67). Apa yang dimaksud dengan orang dalam ketentuan tersebut, UU PPLH memberikan makna. “orang perseoranga, dan atau badan hukum”. Betapa prinsipilnya hak hak perseorangan sebagai suatu hak yang merupakan bentuk perlindungan paling ekstensif. Dikarenakan sesuai dengan amanat dari Pasal 84, Pasal 87 dan Pasal 91 UU PPLH yang memberikan ruang kepada korban kerusakan lingkungan hidup untuk mempertahankan haknya dan dapat pula menuntut pelestarian lingkungan yang rusak akibat industrialisasi. Mekanisme dalam gugatan perbuatan melawan hukum tersebut berorientasi kepada Pasal 1365 KUH Perdata, dimana semua unsur didalamnya harus dibuktikan oleh Penggugat kecuali unsur adanya kesalahan tidak perlu dibuktikan atau dikesampingkan. Karena dalam hukum lingkungan, pelaku industri dibebankan pertanggungjawaban mutlak (Strict Liability). Berkenaan dengan kerugian yang ditimbulkan dari pelaku industri, maka Penggugat dapat menggunakan Pasal 1371 dan Pasal 1372 KUH Perdata untuk menentukan jenis kerugian baik berupa kerugian materiil maupun kerugian immaterial.
Kata kunci: HAM, Class action, Dasar Gugatan Lingkungan.