Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peranan perguruan tinggi dalam perlindungan yang didapatkan oleh saksi kekerasan seksual diperguruan tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual Di Perguruan Tinggi. Serta untuk mengetahui Bagaimanakah sistem pelaporan yang menjamin keamanan saksi dalam menyampaikan informasi terkait kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi berdasarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian normaitf. Dengan mendeskripsikan hasil atas persoalan melalui hasil dari penelitian penulis dengan cara mendeskripsikannya.
Berdasarkan hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Meskipun Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 hadir untuk melakukan perlindungan kepada saksi guna memenuhi hak saksi dan membuat saksi merasa aman terhadap kekerasan seksual yang terjadi di lingkup perguruan tinggi. Akan tetapi dalam peraturan tersebut masih belum dijelaskan secara rinci. Karena sebagian kasus kekerasan seksual diperguruan tinggi pelakunya merupakan seseorang yang memiliki jabatan sehingga memiliki pengaruh besar dan membuat saksi takut melaporkan. Kedua, Dalam rangka jaminan terhadap pemenuhan hak asasi manusia maka sistem perlindungan yang dimuat dalam Peremendikbudristek No 30 Tahun 2021 khususnya untuk saksi masih kurang kuat untuk memenuhi hak-hak saksi seperti menjamin keamanan saksi.
Kata Kunci: Perlindungan Saksi, Kekerasan seksual, Perguruan Tinggi.
?