Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah transaksi mata uang kripto dapat dikategorikan sebagai harta kekayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan bagaimana transaksi mata uang kripto yang berimplikasi pada tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yuridis yang mengacu pada pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini membahas tentang definisi dan sejarah mata uang kripto, mekanisme transaksi mata uang kripto, regulasi mata uang kripto di Indonesia, definisi dan jenis tindak pidana, serta jenis tindak pidana pencucian uang dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berdasarkan hasil penelitian, transaksi mata uang kripto dapat dikategorikan sebagai harta kekayaan yang dapat digunakan sebagai tempat pencucian uang. Oleh karena itu, tindak pidana pencucian uang melalui transaksi mata uang kripto harus ditindaklanjuti dengan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa penggunaan teknologi blockchain pada mata uang kripto dapat mempermudah pelaku kejahatan untuk melakukan transaksi tanpa terdeteksi. Sebagai saran, perlu adanya peningkatan pengawasan dan pengendalian terhadap transaksi mata uang kripto yang terjadi di Indonesia, serta pembuatan aturan yang lebih spesifik untuk mencegah tindak pidana pencucian uang melalui transaksi tersebut. Selain itu, edukasi dan pemahaman masyarakat perlu terus ditingkatkan, baik melalui program-program pemerintah maupun dari bursa kripto itu sendiri. PPATK sebagai lembaga yang memiliki tugas dan wewenang untuk mencegah dan mengatasi tindak pidana pencucian uang perlu mengambil peran yang lebih aktif dalam memantau dan mengontrol transaksi mata uang kripto.
Dalam kesimpulannya, kolaborasi antara regulator, industri, dan masyarakat secara keseluruhan perlu terus ditingkatkan untuk mengurangi risiko tindak pidana pencucian uang melalui transaksi mata uang kripto. Peraturan yang lebih jelas dan tegas perlu disusun untuk mengatur transaksi mata uang kripto yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, dan kolaborasi antara PPATK dan bursa kripto seperti Indodax dapat membantu mengawasi dan mengontrol transaksi tersebut.