Abstract:
Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan bahwa “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengecualikan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Undang-undang ini selanjutnya tidak memberikan penjelasan lebih lanjut tentang bagaimana kendaraan berbasis energi terbarukan sebagaimana disebutkan dalam pasal 7 ayat (3) huruf d, sehingga menimbulkan suatu kekaburan norma hukum mengenai apakah Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) dapat dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau tidak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (legal research) dengan tipe penelitian yang terfokus mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, serta menjadi acuan dalam berperilaku. pendekatan Perundang-undangan (statute approach) terhadap Kekaburan Norma Hukum Serta pendekatan konseptual (conceptual approach).
Kata kunci (keyword): Pajak Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor,Motor Listrik