Abstract:
Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui aturan terkait Psikologi Forensik sebagai bagian dari proses pembuktian perkara pidana dan bentuk pembuktian psikologi forensik dalam perkara pidana. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum. Permasalahan hukum dikaji melalui Peraturan Perundang-undang atau bahan hukum lainnya.
Hasil penelitian yang dilakukan menujukan bahwa Pertama, Psikologi Forensik memiliki peran penting pada penyelesaian kasus perkara pidana akan tetapi belum terdapat Peraturan Perundang-undang yang mengatur psikologi forensik secara jelas dan khusus, dan dalam penegakan hukum masih dianggap belum maksimal. Kedua, Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan bukti yang sah salah satunya adalah keterangan ahli, pada pembuktian psikologi forensik dapat memberikan keterangan yang sesuai dengan keahliannya.