Abstract:
Dalam konteks penyelesaian narkotika, restorative justice dapat diterapkan sebagai cara untuk menangani kasus-kasus kejahatan narkotika yang terjadi. Pendekatan ini dapat melibatkan berbagai pihak yang terkait, seperti pelaku kejahatan, korban, keluarga, dan masyarakat. Salah satu contoh penggunaan restorative justice dalam menyelesaikan kasus narkotika adalah dengan mengadakan perkumpulan antar pelaku kejahatan dan korban dapat diawasi oleh mediator atau fasilitator. Dalam pertemuan ini, pelaku kejahatan dapat menyampaikan permintaan maaf dan berusaha memperbaiki hubungan dengan korban.
Sementara itu, korban dapat memberikan pengampunan dan menerima permintaan maaf tersebut. Jenis penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode normatif. Penelitian normatif adalah penelitian yang dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menganalisis permasalahan hukum melalui aturan undang-undang, buku, dan literatur lain yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk menyelesaikan kasus narkotika berdasarkan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pendekatan keadilan restoratif.
Kata kunci: Restorative Justice, Narkotika, UU No.35 Tahun 2009.