Abstract:
Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (selanjutnya disebut KTR) Kota Banjarbaru merupakan amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Amanat Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009 yang mewajibkan tiap daerah untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok disambut baik oleh beberapa daerah di Indonesia termasuk salah satunya adalah Provinsi Kalimantan Selatan dengan menyusun Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok di daerahnya masing-masing.
Penelitian ini difokuskan terhadap dua rumusan masalah yakni (1) Bagaimana penerapan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok terhadap penegakan para perokok di Kota Banjarbaru, (2) Apa saja kendala penerapan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok terhadap penegakan para perokok di Kota Banjarbaru. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yang bersifat kualitatif. Sampel penelitian adalah pejabat yang berkompeten memberikan informasi terhadap kebijakan peraturan daerah KTR. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah meliputi wawancara dan dokumentasi.
Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa dalam penerapan kendala yang Dihadapi Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penegakan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok yaitu masih kurangnya jumlah pegawai Satpol PP dan sarana dan prasarana Satpol PP juga masih kurang dan hambatan dari Eksternal Satpol PP yaitu masyarakat kurang mengetahui perda kawasan tanpa rokok dan masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan selain itu masih banyak instansi pemerintah yang belum memiliki Smooking Room.