Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis efektifitas Penerimaan PPh Pasal 21 di KPP Pratama Muara Teweh dari tahun 2018s.d2022. Metode penelitian yang dipilih adalah metode deskriptif. Jenis data yang dipakai adalah data kuantitatif, dan sumber data yang digunakan mencakup data primer dan data sekunder. Tingkat efektivitas pada tahun 2018 penerimaan sebanyak 81,75?ngan klasifikasi cukup efektif, pada tahun berikutnya yaitu tahun 2019 terjadi peningkatan sebesar 106,47?ngan klasifikasi sangat efektif, ditahun 2020 kembali meningkat menjadi 198,30?ngan klasifikasi sangat efekti, ditahun 2021 meningkat menjadi 223,11% yang bernilai sangat efektif dan terus meningkat hingga tahun 2022 sebesar 236,37?ngan klasifikasii sangat efektif, dengan begini hasil dari rata-rata dalam periode 5 tahun sebesar 169,2?ngan nilai sangat efektif.