Abstract:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 mengenai prasarana serta lalu lintas dijalan. Insiden lalu lintas ialah kejadian dijalan yang tidak disengaja merembet kendaraan dengan pengguna jalan yang lain, dan menyebabkan korban. Insiden tunggal adalah insiden yang merembet 1 motor serta tidak merembet pemakai jalan yang lain, berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (UU LLAJ), insiden tunggal masuk menjadi insiden lalu lintas. Pada Pasal 5 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi yang dirubah menjadi UU No. 19 Tahun 2016 Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang memberi secara tegas kalau informasi elektronik serta dokumen elektronik dan hasil cetak adalah alat bukti hukum yang sah serta pengembangan dari alat bukti hukum yang sah sesuai dengan hukum acara yang ada di negara Indonesia.
Kekuatan Closed Circuit Television (CCTV) dikategorikan jadi alat bukti petunjuk yang mempunyai kekuatan yang tidak memiliki ikatan serta memiliki sifat yang bebas, hakim dapat memakai alat bukti CCTV maupun tidak menurut dari keyakinan masing-masing hakim. Rekaman CCTV sebagai alat bukti petunjuk dapat digunakan setelah melengkapi persyaratan formil serta materiil dan isi rekamannya tidak dirubag serta didukung oleh alat bukti hukum yang sah. Hakim bisa mengundang seorang ahli guna mendeskripsikan tentang isi rekaman closed circuit television guna mendefinisikan secara rinci tentang isi dari rekaman itu supaya petunjuk ini memiliki sifat yang kuat serta bisa membuat hakim yakin.
Kata kunci(Keyword): Pembuktian, CCTV, Kecelakaan Tunggal.